PENGAMALAN P4 DAN
AMENDEMEN UUD 1945
Disusun oleh :
Nama : Reno Agung Laksono
Npm : A1L011010
Semester/kelas : II/a
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS BENGKULU
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
2012
Butir-Butir Pengamalan P4 (Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila)
Hampir
13 tahun setelah reformasi tidak terjadi kemajuan yang pesat dalam kehidupan
bangsa Indonesia. Negeri ini semakin terpuruk dalam banyak hal seperti angka
pengangguran yang terus meningkat , korupsi yang merajalela , sistem politik
yang multipartai sehingga memunculkan koalisi yang kurang pantas , APBN/D yang
dijual untuk kepentingan segelintir kelompok , dan berbagai macam kekacauan
yang ada di negeri ini. Hal ini terjadi karena sebagian sifat dari segelintir
orang yang meremehkan P4 karena dianggap sebagai bagian dari warisan orde baru.
Mereka menganggap orde baru sebagai suatu kejahatan yang mana semua warisannya
harus dihilangkan , sikap seperti inilah yang memunculkan berbagai penyimpangan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagian pihak saat ini mulai
menyadari untuk menerapkan kembali P4 karena pada masa orde baru mampu membawa
Indonesia ke puncak kejayaannya , namun hal ini mendapat penolakan terutama
dari para aktifis demokrasi yang memperjuangkan demokrasi. Demokrasi yang
dahulu diperjuangkan pada saat ini pelaksanaannya telah menyimpang dari
pancasila , bahkan telah menjurus ke arah liberalisasi ala barat , yang mana
yang kuat berusaha terus bertahan dengan segala cara sedang lawannya akan
berusaha dengan selicik mungkin untuk menjatuhkannya. Pada saat ini kesadaran
untuk menerapkan P4 kembali marak , namun masyarakat tidak mengetahui
bentuk-bentuk pengamalannya. Oleh karena itu perlu disampaikan butir-butir
pengamalannya agar masyarakat dapat menjadikannya arahan dalam melaksanakan kehidupan
berdasar pancasila. Adapun butir-butir pengamalan P4 adalah sebagai berikut:
isi butir butir pengamalan P4 (Pedoman penghayatan dan
pengamalan pancasila)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Selain
45 butir diatas masih ada butir-butir pengamalan pancasila versi lain yang
terdiri dari 36 butir pengamalan. Adapun butir-butir dari pengamalan tersebut
adalah :
SILA KETUHANAN YANG MAHA
ESA.
·
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Haha Esa sesuai
dengan agama dan
·
Hormat-menghormati dan kerjasama antara pemeluk agama dan
penganut-
·
penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina
kerukunan
·
hidup.
·
Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
·
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang
lain.
SILA KEMANUSIAAN YANG
ADIL DAN BERADAB.
·
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
·
Saling mencintai sesama manusia.
·
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
·
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
·
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
·
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
·
Berani membela kebenaran dan keadilan.
·
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat
·
manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati
dan
·
bekerjasama dengan
bangsa lain.
SILA PERSATUAN INDONESIA
·
Menempatkan persatuan,kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
·
Rela berkorban untuk kepentingan
bangsa dan negara.
·
Cinta tanah air dan bangsa.
·
Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan
ber-tanah Air Indonesia.
·
Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa yang ber- Bhineka Tunggal Ika.
SILA KERAKYATAN YANG
DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN.
·
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
·
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
·
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
·
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
·
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
keputusan musyawarah.
·
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur.
·
Keputusan yang diambilharus dapat
dipertanggungjawabkan secaa moral ! Kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi
harkat danmartabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA.
·
Mengembangkanperbuatan-perbuatan yang luhur yang
mencerminkan
·
Bersikap adil .
·
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·
Menghormati hak-hak orang lain
·
Suka memberi
pertolongan pada orang lain
·
Sikap
kekeluargaan dan kegotongroyongan
AMANDEMEN UUD 1945
Amandemen
memiliki arti sebagai suatu perubahan namun bukan berarti perubahan dalam arti
sesungguhnya. Amandemen UUD ’45 dilaksanakan karena 3 hal yaitu :
1. Lemahnya checks and balances antar lembaga
negara
2. Kekuasaan yang dominan berada di tangan
presiden dengan hak prerogratif dan kekuasaan legislatif yang dominan di tangan
presiden
3. Pengaturan kekuasaan yang terlampau fleksibel
4. Terbatasnya pengaturan hak asasi manusia yang
ada dalam konstitusi
Perubahan undang-undang dasar 1945
tidak terjadi secara instan , tetapi terjadi secara bertahap sebanyak empat
kali yaitu :
1. Tahap pertama pada tahun 1999
2.
Tahap kedua pada
tahun 2000
3.
Tahap ketiga pada
tahun 2001
4. Tahap keempat pada tahun 2002
Perubahan UUD
bukanlah suatu yang ditabukan dalam ketatanegaraan indonesia , sebab para
pendiri bangsa telah meramalkan akan terjadinya perubahan dalam konstitusi
Indonesia. Ir.Soekarno menyatkan bahwa konstitusi Indonesia terlalu simple dan
pasti akan mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan zaman. Hal-hal yang
diubah dalam uud 1945 seperti kekuasaan presiden yang sebelumnya diizinkan
secara mutlak untuk membuat undang-undang sekarang setelah amandemen kekuasaan
itu harus dibagi bersama DPR. Hal lain yang mengalami perubahan antara lain
kekuasaan abri , kedudukan MPR yang diturunkan fungsinya. Perubahan/amandemen
UUD 1945 yang keempatkalinya menghasilkan satu lembaga yudikatif yang baru
yaitu Mahkamah Konstitusi yang berwenang memutuskan perkara masyarakat
Indonesia yang bertentangan dengan Undang-undang yang ditetapkan oleh negara.
Adapun isi amandemen UUD 1945 dari amandemen pertama sampai ke empat sebagai
berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar