Jumat, 05 April 2013

pengamalan p4 pancasila


PENGAMALAN P4 DAN AMENDEMEN UUD 1945


                                               
Disusun oleh :
                                                Nama                         : Reno Agung Laksono
                                                Npm                            : A1L011010
                                                Semester/kelas     : II/a


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS BENGKULU
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING
2012


Butir-Butir Pengamalan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)

            Hampir 13 tahun setelah reformasi tidak terjadi kemajuan yang pesat dalam kehidupan bangsa Indonesia. Negeri ini semakin terpuruk dalam banyak hal seperti angka pengangguran yang terus meningkat , korupsi yang merajalela , sistem politik yang multipartai sehingga memunculkan koalisi yang kurang pantas , APBN/D yang dijual untuk kepentingan segelintir kelompok , dan berbagai macam kekacauan yang ada di negeri ini. Hal ini terjadi karena sebagian sifat dari segelintir orang yang meremehkan P4 karena dianggap sebagai bagian dari warisan orde baru. Mereka menganggap orde baru sebagai suatu kejahatan yang mana semua warisannya harus dihilangkan , sikap seperti inilah yang memunculkan berbagai penyimpangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagian pihak saat ini mulai menyadari untuk menerapkan kembali P4 karena pada masa orde baru mampu membawa Indonesia ke puncak kejayaannya , namun hal ini mendapat penolakan terutama dari para aktifis demokrasi yang memperjuangkan demokrasi. Demokrasi yang dahulu diperjuangkan pada saat ini pelaksanaannya telah menyimpang dari pancasila , bahkan telah menjurus ke arah liberalisasi ala barat , yang mana yang kuat berusaha terus bertahan dengan segala cara sedang lawannya akan berusaha dengan selicik mungkin untuk menjatuhkannya. Pada saat ini kesadaran untuk menerapkan P4 kembali marak , namun masyarakat tidak mengetahui bentuk-bentuk pengamalannya. Oleh karena itu perlu disampaikan butir-butir pengamalannya agar masyarakat dapat menjadikannya arahan dalam melaksanakan kehidupan berdasar pancasila. Adapun butir-butir pengamalan P4 adalah sebagai berikut:









isi butir butir pengamalan P4 (Pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa

(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia

(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

            Selain 45 butir diatas masih ada butir-butir pengamalan pancasila versi lain yang terdiri dari 36 butir pengamalan. Adapun butir-butir dari pengamalan tersebut adalah :
SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA.
·         Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Haha Esa sesuai dengan agama dan
·         Hormat-menghormati dan kerjasama antara pemeluk agama dan penganut-
·         penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan  
·         hidup.
·         Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
·         Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB.
·         Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
·         Saling mencintai sesama manusia.
·         Mengembangkan sikap tenggang rasa.
·         Tidak semena-mena terhadap orang lain.
·         Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
·         Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
·         Berani membela kebenaran dan keadilan.
·         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat  
·         manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan   
·         bekerjasama     dengan   bangsa lain.
SILA PERSATUAN INDONESIA
·         Menempatkan persatuan,kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi  atau golongan.
·         Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
·         Cinta tanah air dan bangsa.
·         Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-tanah Air Indonesia.
·         Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber- Bhineka Tunggal Ika.

SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN.
·         Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
·         Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
·         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·         Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
·         Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
·         Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·         Keputusan yang diambilharus dapat dipertanggungjawabkan secaa moral ! Kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat danmartabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
·         Mengembangkanperbuatan-perbuatan  yang luhur yang mencerminkan  
·         Bersikap adil .
·         Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·         Menghormati hak-hak orang lain
·         Suka memberi pertolongan pada orang lain
·         Sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan


















AMANDEMEN UUD 1945
            Amandemen memiliki arti sebagai suatu perubahan namun bukan berarti perubahan dalam arti sesungguhnya. Amandemen UUD ’45 dilaksanakan karena 3 hal yaitu :
1.      Lemahnya checks and balances antar lembaga negara
2.      Kekuasaan yang dominan berada di tangan presiden dengan hak prerogratif dan kekuasaan legislatif yang dominan di tangan presiden
3.      Pengaturan kekuasaan yang terlampau fleksibel
4.      Terbatasnya pengaturan hak asasi manusia yang ada dalam konstitusi
Perubahan undang-undang dasar 1945 tidak terjadi secara instan , tetapi terjadi secara bertahap sebanyak empat kali yaitu :
1.      Tahap pertama pada tahun 1999
2.      Tahap kedua pada tahun 2000
3.      Tahap ketiga pada tahun 2001
4.      Tahap keempat pada tahun 2002
Perubahan UUD bukanlah suatu yang ditabukan dalam ketatanegaraan indonesia , sebab para pendiri bangsa telah meramalkan akan terjadinya perubahan dalam konstitusi Indonesia. Ir.Soekarno menyatkan bahwa konstitusi Indonesia terlalu simple dan pasti akan mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan zaman. Hal-hal yang diubah dalam uud 1945 seperti kekuasaan presiden yang sebelumnya diizinkan secara mutlak untuk membuat undang-undang sekarang setelah amandemen kekuasaan itu harus dibagi bersama DPR. Hal lain yang mengalami perubahan antara lain kekuasaan abri , kedudukan MPR yang diturunkan fungsinya. Perubahan/amandemen UUD 1945 yang keempatkalinya menghasilkan satu lembaga yudikatif yang baru yaitu Mahkamah Konstitusi yang berwenang memutuskan perkara masyarakat Indonesia yang bertentangan dengan Undang-undang yang ditetapkan oleh negara. Adapun isi amandemen UUD 1945 dari amandemen pertama sampai ke empat sebagai berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar