Minggu, 05 April 2015

contoh laporan akhir praktik lapangan BK di luar sekolah

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
 Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma – norma yang berlaku. saat ini, Bimbingan dan Konseling mulai dikembangkan dan dibutuhkan dalam setiap lembaga, instansi pemerintah dan pranata sosial. Hal itu disebabkan karena disetiap lembaga, instansi dan pranata sosial sering timbul persoalan atau masalah yang menuntut diperlukannya bantuan untuk membantu mengentaskan masalah tersebut.
Untuk menjadi konselor yang professional, maka mahasiswa jurusan Bimbingan dan Konseling memerlukan latihan dalam bentuk tindakan nyata dalam suatu proses Bimbingan dan Konseling. Dengan dimasukkannya kurikulum Praktik Lapangan Bimbingan dan Konseling Luar Sekolah dalam proses perkuliahan maka mahasiswa diberi kesempatan untuk mengaplikasikan berbagai layanan Bimbingan dan Konseling sesuai dengan kebutuhan lembaga, instansi diluar lingkungan sekolah. Demi terciptanya guru BK yang professional, mahasiswa BK sebagai calon guru BK  wajib mengikuti PLBK di Luar Sekolah.
PLBK Luar Sekolah merupakan suatu proses pembelajaran dalam program kependidikan yang dirancang untuk melatih mahasiswa sebagai calon seorang guru BK untuk menguasai kompetensi guru BK secara utuh dan integral melalui magang pada lembaga di luar sekolah. PLBK Luar Sekolah juga memberikan bekal kepada mahasiswa sebagai calon seorang guru BK agar mempunyai kompetensi, seperti memahami secara mendalam seorang klien yang hendak dilayani, menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling, mampu untuk menyelenggarakan bimbingan dan konseling kepada klien yang sifatnya memandirikan, mengembangkan pribadi dan profesionalitas yang berkelanjutan, memiliki daya saing sesuai dengan tuntutan pembangunan nasional dan kemajuan IPTEK, serta mampu menerapkannya dalam situasi yang nyata. Dengan demikian PLBK Luar Sekolah sangatlah besar manfaatnya bagi calon guru BK untuk digunakan sebagai sarana menimba ilmu demi terciptanya tenaga guru BK yang professional. Hal ini sesuai dengan visi dan misi, dimana visi seorang konseling menghendaki terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tesedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar individu berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia. Sedangkan misi konseling terdiri dari misi pendidikan, misi pengembangan, dan misi pengentasan masalah.
PLBK Luar Sekolah dapat diikuti oleh calon guru BK diberbagai tempat seperti panti asuhan, panti jompo, panti rehabilitasi narkoba, KUA, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain. Melalui PLBK Luar Sekolah mahasiswa calon guru BK diharapkan mampu menerapkan ilmu yang diperoleh dari perkuliahan untuk dapat digunakan membantu klien di tempat praktik masing-masing. Bantuan itu berupa kegiatan pendukung, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan konseling individu. Bila keterampilan seorang calon guru BK terus diasah, maka sosok seorang guru BK masa depan akan dipersepsikan sebagai seorang guru BK yang berkompeten. Kekuatan dan eksistensi profesi muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja tenaga professional dengan kepercayaan publik. Jadi, masyarakat akan percaya bahwa pelayanan yang diperlukannya hanya dapat diperoleh dari orang yang menurut masyarakat sudah ahli dan berkompeten. Selain untuk mengasah kemampuan calon guru BK PLBK Luar Sekolah juga memiliki tujuan yang lain seperti memperbaiki citra profesi guru BK di masyarakat dan untuk mengembalikan serta mengembangkan kepercayaan masyarakat pada kinerja profesi guru BK.
Pada kesempatan ini kami ditempatkan untuk melaksanakan PLBK di sebuah lembaga yaitu KUA Kecamatan Pondok Kelapa. Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan unit kerja terdepan sebagai ujung tombak Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang prima. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 18 tahun 1975 pasal 729 bahwa Kantor Urusan Agama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dari Kementerian Agama Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Adapun tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 1946 dan nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menugaskan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) serta beberapa orang penghulu pada Kantor Urusan Agama untuk mengawasi, mencatat dan melaksanakan penyelenggaraan Nikah dan Rujuk (NR) menurut syari’at agama Islam dan UU yang berlaku.
Tugas lain Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah Pembinaan dibidang kemasjidan , keluarga Sakinah, Ibadah Sosial Kemasyarakatan, Zakat Infaq dan shodaqah, produk halal, kemitran umat, dan manasik haji pada setiap tahun serta pembuatan akta ikrar tanah wakaf  selaku tugas yang tidak kalah pentingnya dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah penataan administrasi kantor serta tugas lintas sektoral dengan Instansi lain.
Dengan dasar tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan mengemban tugas dan amanah yang cukup berat dan melaksanakan visi dan misi yang sangat strategis. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika Kantor Urusan Agama disebut sebagai ujung tombak Kementerian Agama  dalam menjalankan tugas Kementerian Agama. Dalam menjalankan tugas tidak terlepas dari kekurangan dan keterbatasan, sehingga membutuhkan perhatian dan pembinaan serta bantuan untuk mencapai hasil kerja yang optimal.        

B.     Tujuan
·         Tujuan Umum
Secara umum tujuan Praktik Lapangan Bimbingan dan Konseling Luar Sekolah adalah meningkatkan wawasan, ketrampilan, dan sikap mahasiswa dalam melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling pada berbagai instansi maupun lembaga pendidikan non-formal lainnya, instansi pemerintah atau swasta.
·         Tujuan Khusus
Tujuan khusus dalam praktik PLBK LS antara lain:
1.      Untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam merancang program satuan layanan dan layanan pendukung BK pada komunitas masyarakat, lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga kemasyarakatan untuk kurun waktu tertentu dengan memperhatikan lokasi praktek
2.      Untuk meningkatkan kemampuan mengelola satuan layanan dan layanan pendukung BK pada komunitas masyarakat dan lemabaga di lokasi praktik.
3.      Untuk memasyarakatkan dan menggerakkan kerja sama dengan pihak terkait untuk penyelenggaraan program BK yang komprehensif.
4.      Untuk memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling pada masyarakat di lokasi praktik..
5.      Untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menyusun laporan tertulis tentang kegiatan Praktik Lapangan Bimbingan dan Konseling Luar Sekolah sesuai dengan pedoman yang berlaku.

C.    Ruang Lingkup PLBK Luar Sekolah
Ruang Lingkup Pengalaman Lapangan BK Luar Sekolah meliputi:
1.  Ruang Lingkup dari segi Sasaran:
·         Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Luar Sekolah yaitu pelayanan terhadap Instansi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gading Cempaka.
2.      Ruang Lingkup dari segi Pelayanan
·         Kegiatan Pendukung
·         Bimbingan Kelompok
·         Konseling Individu
3.      Ruang Lingkup dari segi Sasaran:
·         Kegiatan Pendukung       : Calon Pengantin (Catin)
·         Bimbingan kelompok       : Calon Pengantin (Catin)
·         Konseling Individu          : Calon Pengantin (Catin)

D.    Manfaat
Manfaat PLBK Luar Sekolah antara lain:
1.      Bagi masyarakat pada umumnya, dapat mencegah dan mengatasi terjadinya masalah-masalah sosial dan pribadi yang dapat memicu konflik sosial sebagai akibat dari perubahan situasi dan kondisi kehidupan masyarakat.
2.      Bagi masyarakat kelompok usia produktif dan usia sekolah, dapat mencegah terjadinya masalah kehidupan belajar dan karier dalam masyarakat yang tidak memperoleh layanan bimbingan dan konseling di pendidikan formal.
3.      Bagi mahasiswa dapat memperluas jangkauan layanan, menambah pemahaman dan keterampilan yang dibutuhkan untuk pengembangan profesionalisme sebagai calon konselor ataupun sebagai calon guru bimbingan dan konseling.
4.       Bagi lembaga, khususnya FKIP Universitas Bengkulu, dapat menjadi jembatan dalam bermitra dengan masyarakat dalam kerangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN

A.    Deskripsi lokasi PLBK Luar Sekolah
        Kecamatan Pondok Kelapa terletak di Kabupaten Bengkulu Tengah dan merupakan kecamatan yang memelopori berdirinya Kabupaten Bengkulu Tengah. Batas-batas Kecamatan Pondok Kelapa adalah :
·         Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara
·         Sebelah Selatan berbatasan dengan  Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
·         Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah
·         Sebelah Barat Berbatasan dengan Samudera Hindia
Secara Administrasi Kecamatan Gading Cempaka telah dimekarkan menjadi tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Pematang Tiga, Kecamatan Bang Haji, dan kecamatan Pondok Kubang.  Masing-masing Kecamatan tersebut juga telah memiliki Kantor Urusan Agama. Adapun jumlah desa di Kecamatan Pondok Kelapa terdiri dari 22 desa. Kecamatan Pondok Kelapa memiliki luas wilayah seluas 165,20 Km2 dan merupakan kecamatan terpadat di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Keadaan Alam
Wilayah kecamatan pondok kelapa memiliki keadaan yang geografis yang beraneka ragam. Bentang alam di Kecamatan Pondok Kelapa meliputi wilayah pesisir hingga perbukitan dan perkebunan yang berada di wilayah pedalaman.
Penduduk
 Jumlah penduduk Kecamatan Pondok Kepala  adalah 31.249 jiwa. Sedangkan data penduduk berdasarkan pemeluk agama dapat dilihat pada tabel berikut ini :
NO
AGAMA
JUMLAH PENDUDUK
KET

1.
Islam
30.371 jiwa

2
Kristen Protestan
82 jiwa

3
Katolik
651 jiwa

4
Budha
26 jiwa


5

Hindu

173 jiwa




JUMLAH

31249



Latar Belakang Sosial Masyarakat
Masyarakat Kecamaan Pondok kelapa terdiri dari bermacam-macam suku, pendidikan dan budaya dengan mayoritas penduduk berasal dari etnis Jawa dan Rejang. Mata pencaharian mereka pun berbeda-beda pula, diantaranya : Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, TNI, POLRI, Pedagang, Petani Nelayan, Sopir, Tukang Bangunan, BUMN, BUMD, Buruh dan lain sebagainya.
Masyarakat Kecamatan Pondok Kelapa merupakan masyarakat yang agamis taat beribadah yang masih memegang teguh adat istiadat budaya ketimuran  yang tercermin dalam acara keagamaan yang dirayakan seperti Idul Fitri, Idul Adha, natal, dan perayaan Nyepi dan acara adat seperti perkawinan dan lain-lain.

B.     Hasil PLBK Luar Sekolah
1.      Kegiatan Pendukung
Kegiatan Pendukung Bimbingan dan Konseling merupakan kegiatan yang diperlukan oleh konselor sebagai alat dan kelengkapan dalam memberikan pelayanan kepada klien berupa data, keterangan, dan informasi klien beserta lingkungannya. Kegiatan Pendukung yang dilakukan praktikan dalam PLBK Luar Sekolah ini yaitu:
a)   Aplikasi Instrumentasi
a.)    Aplikasi intrumen ini berupa Angket dalam bentuk biodata Calon Pengantin (Catin) dan observasi pada awal pertemuan untuk mempermudah praktikan dalam melaksanakan PLBK Luar Sekolah. Pengisian angket biodata Calon Pengantin (Catin) ini dilaksanakan pada saat melengkapi persyaratan nikah .

b)      Observasi (Pendekatan)
Observasi merupakan pengamatan yang dilakukan pada awal pertemuan dengan para  Pegawai di instansi / Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok kepala. Bukan saja dengan para pegawai tetapi praktikan juga melakukan pengamatan dan observasi terhadap ruang lingkup di Instansi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok kelapa. Dari hasil observasi lapangan terdapat beberapa data mengenai keadaan KUA Kec. Pondok Kelapa, yaitu :
·         Ruangan kepala KUA
·         Ruangan BP4 (Badan Penasehatan, pembinaan dan pelestarian pernikahan)
·         Ruangan tamu
·         Ruangan kerja staff
·         Ruangan arsip
·         Dan dapur
Selanjutnya dilakukan juga pengamatan pada para calon pengantin (catin) melalui data-data yang terdapat di dalam buku arsip Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok Kelapa.
 Observasi ini dilakukan untuk menemukan gambaran masalah-masalah yang dihadapi oleh para calon pengantin (catin)  dengan tujuan memudahkan proses pemberian layanan bimbingan dan konseling pra-nikah. Dalam pelaksanaan Bimbingan pra-nikah di KUA Kec.Pondok kelapa diintegrasikan dalam kegiatan BP4.
       
2.      Layanan Bimbingan  Kelompok
Bimbingan kelompok merupakan layanan bimbingan yang diselenggarakan dalam format kelompok dan memanfaatkan dinamika yang terjadi di dalam kelompok. Layanan Bimbingan Kelompok pada dasarnya adalah layanan yang diberikan secara berkelompok tentang permasalaan yang sama (umum) yang berkaitan dengan hal – hal yang dapat bermanfaat untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis, sakinah, mawadah, dan warahma. Layanan ini menggunakan dinamika kelompok yang difokuskan untuk membantu klien atau subyek untuk dapat mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan manusia. Masalah-masalah yang dibahas merupakan masalah yang bersifat kelompok yang muncul didalam kelompok itu, yang meliputi berbagai masalah dalam segenap bidang bimbingan (bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir).
Disisi lain  , praktikan memilih materi  disesuaikan dengan keberadaan praktikan di kantor KUA Kec. Pondok Kelapa yang di fokuskan pada persiapan kehidupan berkeluarga.  
a.      Diskripsi pelaksanaan
   Layanan ini dilakukan pada hari senin, beriringan dengan dilaksanakannya bimbingan pranikah yang dilakukan oleh para pegawai  Kantor Urusan Agama (KUA) yang dilakukan oleh petugas BP4 yang bertugas di kecamatan Pondok kelapa.pelaksanaan kegiatan Bimbingan pra-nikah dilaksanakan di ruangan BP4 yang disediakan oleh pihak KUA Pondok Kelapa. Disini , praktikan hanya ikut berperan serta dalam kegiatan ini seperti mencari bahan dan berpartisipasi dalam menghadiri  kegiatan bimbingan, tetapi dalam pelaksanaan nya lebih berfokus kepada petugas BP4 yang bertugas KUA Kecamatan Pondok Kelapa, karena cakupan ilmu praktikan untuk melaksanakannya yang belum cukup memadai untuk melaksanakan bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama. Oleh karena itu, praktikan mengambil solusi dengan mengikuti kegiatan dan memberikan masukan dalam melaksanakan kegiatan bimbingan pra-nikah.
b.      Evaluasi layanan
    Layanan ini dilaksanakan setiap satu minggu sekali pertemuan dan dilakukan di ruangan BP4 di kantor KUA Kec. Pondok Kelapa. Seperti yang dijelaskan di atas layanan ini sekaligus dengan layanan Konseling pra nikah yang dilaksanakan setiap hari senin. Sasaran atau klien nya adalah calon pengantin (catin). Secara umum dapat terlaksana dengan baik dan lancer dan telah disepakati beberapa alternatif pemecahan masalah bagi seorang anggota kelompok atau calon pengantin (catin) tersebut . Dalam proses bimbingan Pra nikah , praktikan beserta para pegawai di KUA melaksanakan layanan tersebut secara kelompok. Rincian pelaksanaan sebagai beriku :

Pertemuan Bimbingan Pra-Nikah
1)      Topik
:
Menjadi pasangan suami dan istri yang Sakinah
2)      Jenis layanan 
:
Bimbingan  Kelompok
3)      Fungsi layanan 
:
Pemahaman dan pencegahan
4)      Tujuan Layanan
:
Pencegahan masalah yang mungkin akan dialami oleh para klien (catin) pada saat ia menjalani kehidupannya yang baru dengan pasangan yang dicintai nya.
5)      Sasaran
:
8  Orang Klien (catin) , Inisial :
-          M dan M
-          IP dan RK
-          SNS dan SP
-          MES dan NH
-          HH dan MR
-          S dan M
-          SL dan AA
-          L dan W
6)      Metode
:
Ceramah, Dialog, diskusi, sharing, dan dinamika kelompok.
7)      Penyelenggara Kegiatan
:
Praktikan yang dibantu oleh pegawai KUA bidang BP4.
8)      Tempat penyelenggaraan
:
Ruangan BP4  Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah
9)      Tanggal
:
Setiap hari senin selama masa praktek PLBK
10)  Uraian pelaksanaan
Ø  Tahap 1 Pembentukan dipimpin oleh salah seorang Bapak Penghulu di Instansi Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.
Ø  Pengucapan salam
Bapak Petugas BP4  memberikan salam dengan ramah dan hangat kepada anggota kelompok untuk mengawali kegiatan ini.
Ø  Pembacaan Doa
Bapak Petugas BP4 memimpin doa untuk mengawali kegiatan.
Ø  Penentuan pokok bahasan
Bapak Petugas BP4 menyampaikan bahasan/ sub pokok bahasan yang diberikan oleh para praktikan sesuai dengan materi dalam  Bimbingan kelompok.
Ø  Penentuan tujuan
Bapak Petugas BP4 menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan dan berguna bagi para calon pengantin (catin) dikemudian hari agar dapat menjadi pasangan suami dan istri yang saling memahami satu sama lain dalam menjalani kehidupan berkeluarga.
Ø  Penentuan cara pembahasan
Bapak Petugas BP4 Memulai dengan memberikan sedikit siraman rohani seperti ceramah kepada para calon pengantin (catin), kemudian beliau menyampaikan pokok bahasan dari materi yang telah praktikan berikan dengan cara ceramah, dialog, diskusi, sharing, dan dinamika kelompok.
Ø  Bapak Petugas BP4 Menyampaikan Azas-azas yang harus diketahui oleh para calon pengantin dalam melakasanakan layanan tersebut.
a)      Tahap 2 Peralihan
Ø  Bapak Petugas BP4 menjelaskan kegiatan yang akan ditempuh pada tahap selanjutnya.
Ø  Bapak Petugas BP4 menanyakan kesiapan peserta untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Ø  Bapak Petugas BP4 meminta calon pengantin menyampaikan tentang diri mereka masing-masing.

b)      Tahap 3 Kegiatan
Ø  Bapak Petugas BP4 Menjelaskan materi yang praktikan akan bahas dengan kelompok para klien  yang mana materi tersebut praktikan yang menentukan. Materi seperti ini dalam bimbingan kelompok disebut Topik tugas. Selain itu yang manjadi materi nya adalah : “Menjadi pasangan suami dan istri yang saling memahami satu sama lain.” Dimana bahasan materi tentang “Menjadi pasangan suami dan istri yang saling memahami satu sama lain”. (terlampir)

c)      Tahap 4 Penilaian
Penilaian ditujukan pada aspek UCA yaitu :       
Ø  Understanding (pemahaman)
Ø  Seluruh anggota kelompok mengemukakan bahwa mereka telah memahami bagaimana “Menjadi pasangan suami dan istri yang sakinah.”
Ø  Comfort (perasaan yang nyaman)
Seluruh anggota kelompok mengemukakan bahwa perasaan mereka lega, siap dan tenang.
Ø  Action (tindakan yang akan dilakukan)
Seluruh anggota kelompok (catin) berniat untuk mengatasi permasalahan yang mungkin akan muncul didalam kehidupan nya yang baru.

d)     Tahap 5 Penutup
Ø  Kegiatan ditutup dengan penegasan dan langkah untuk Menjadi pasangan suami dan istri yang saling memahami satu sama lain tersebut.
Ø  Pemberian penguatan (affirmation) terhadap rencana tindakan anggota kelompok terhadap pokok bahasan.
Ø  Selanjutnya kegiatan ini ditutup dengan doa dipimpin oleh salah seorang pegawai KUA bidang BP4


C.    Faktor pendukung dan Penghambat
1.      Faktor Pendukung
Dalam pelaksanaan PLBK Luar Sekolah ini ada beberapa hal yang mendukung pelaksanaan kegiatan PLBK Luar Sekolah di Instansi / Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapo Bengkulu Tengah, diantaranya:
a.       Kepala Instansi / Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapo Bengkulu Tengah, secara hangat menyambut dan membantu kelancaran mahasiswa dalam pelaksanaan PLBK Luar Sekolah.
b.      Adanya kerjasama yang baik dan solid antara pihak Instansi dengan mahasiswa praktikan sehingga memperlancar pelaksanaan program PLBK Luar Sekolah.
c.       Dosen koordinator PLBK Luar Sekolah dan dosen pembimbing yang senantiasa memberi pengarahan pada mahasiswa selama pelaksanaan PLBK.
d.      Pihak Instansi / Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah, mengarahkan praktikan dalam memilih sasaran yaitu para calon pengantin (catin) yang berada yang mempunyai masalah pada umumnya.
2.      Faktor Penghambat
Dalam pelaksanaan PLBK Luar Sekolah ini ada beberapa hal yang menghambat pelaksanaan kegiatan PLBK Luar Instansi / Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah, diantaranya:  calon pengantin (catin) sering tidak memenuhi undangan dari BP4 untuk melaksanakan bimbingan pranikah. Akibatnya, dalam beberapa kali pertemuan tidak dilakukan kegiatan bimbingan kelompok. Hambatan ke dua yaitu, untuk melakukan kegiatan lain di KUA Pondok Kelapa tidak ada pengaduan mengenai masalah keluarga, pengaduan masalah keluarga dalam catatan administrasi KUA Pondok Kelapa berasal dari desa-desa di wilayah pedalaman sehingga sulit untuk dilakukan penanganan oleh pihak KUA dan juga bagi praktikan sangat sulit untuk melakukan kunjungan rumah ke lokasi keluarga yang mengalami masalah karena akses jalan yang sangat tidak mendukung untuk mengunjungi keluarga-keluarga yang mengalami masalah.

D.    Pembahasan
PLBK Luar Sekolah ini dilakasanakan di suatu lembaga yaitu Instansi / Kantor Urusan Agama (KUA). Instansi / Kantor Urusan Agama (KUA) ini tidak hanya mengurusi para calon pengantin (catin) yang ingin menikah saja, akan tetapi Instansi / Kantor Urusan Agama (KUA) ini juga mengatasi   Pembinaan dibidang kemasjidan , keluarga Sakinah, Ibadah Sosial Kemasyarakatan, Zakat Inpaq dan shodaqah, produk halal, kemitran umat, dan manasik haji pada setiap tahun serta pembuatan akta ikrar tanah wakaf  selaku tugas yang tidak kalah pentingnya dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah penataan administrasi kantor serta tugas lintas sektoral dengan Instansi lain. khusus di KUA kecamatan Pondok Kelapa selain menangani permasalahan warga yang menganut agama Islam, juga terdapat seorang petugas yang melakukan pembinaan dan pelayanan keagamaan terhadap masyarakat pemeluk agama Hindu karena di wilayah kecamatan Pondok Kelapa banyak masyarakat transmigran dari pulau Bali yang memeluk agama Hindu.
Dengan dasar tersebut diatas Kantor Urusan Agama Kecamatan mengemban tugas dan amanah yang berat dalam menjalankan visi dan misi kementerian agama. hal ini karena KUA merupakan lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terutama dalam bidang pelayanan keagamaan sesuai dengan penjelasan yang telah dijelaskan sebelumnya. Berdasarkan kenyataan tersebut maka tidak heran jika KUA merupakan ujung tombak dari pelaksanaan visi dan misi dari kementerian agama di tengah kehidupan masyarakat.                
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok Kelapa merupakan gambaran secara deskriftif tentang kebenaran dan keberadaan  Kantor Urusan Agama di tengah kehidupan masyarakat. Keberadaan KUA Kec. Pondok kelapa sendiri sangat dirasakan di tengah masyarakat, dimana banyak masyarakat yang hadir untuk berurusan dalam bidang keagamaan terutama dalam masalah pernikahan, wakaf, dan pengurusan urusan untuk warga Non-muslim yang ingin masuk agama Islam. Warga yang berurusan dilayani dengan baik oleh petugas KUA dan pembayaran atas jasa layanan disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Kesigapan pegawai KUA dan pelayanan yang maksimal menjadikan KUA Kecamatan Pondok kelapa sebagai KUA terbaik tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2013. Pelayanan di KUA Kecamatan Pondok Kelapa yang mencakup aspek :
ü  Administrasi,
ü  Organisasi,
ü  Kegiatan
ü  Kepemimpinan.









BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pengadministrasian Kantor Urusan Agama (KUA) di Pondok Kelapa sudah berjalan sangat baik, salah satunya Pelayanan Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan, (BP4) dapat dirasakan oleh masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan, berupa nasehat/bimbingan pra nikah dan konseling keluarga. Dan biasanya dilaksanakan pada hari senin dan kamis. Dengan adanya PLBK di luar sekolah mahasiswa pratikan universitas bengkulu prodi bimbingan dan konseling mendapatkan pengalaman serta tambahan ilmu dan wawasan mengenai pelayanan bimbingan dan konseling khususnya diluar sekolah.
B.     Saran
Mengingat pentingnya Praktik Lapangan Bimbingan Dan Konseling terkhusus di Luar Sekolah, maka :
1.      Bagi Fakultas
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Bengkulu Program Studi Bimbingan dan Konseling kedepannya agar tetap memasukkan kurikulum PLBK-LS sebagai salah satu mata kuliah praktik bagi mahasiswa agar wawasan, keterampilan, sikap mahasiswa semakin meningkat di dalam mempersiapkan diri sebagai calon seorang guru pembimbing maupun konselor.

2.      Bagi Calon Pengantin
Bagi calon pengantin sangat diharapkan kehadirannya dan dapat mengikuti layanan bimbingan pra nikah yang telah dijadwalkan oleh pihak KUA Pondok Kelapa.






Daftar Pustaka

Panduan Praktek lapangan BK Luar Sekolah program studi Bimbingan dan Konseling, FKIP Universitas Bengkulu.
Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.