Senin, 20 Mei 2013

layanan penempatan dan penyaluran


2.1. Pengertian Layanan Penempatan dan Penyaluran
            Layanan penempatan dan penyaluran adalah usaha membantu siswa merencanakan masa depannya selama masih di sekolah/Madrasah dan sesudah tamat , memilih program studi lanjutan sebagai persiapan dalam memangku suatu jabatan.(Winkel , 1991)
             Layanan penempatan dan penyaluran menurut Mulyadi (2006) adalah layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan klien memperoleh penempatan dan penyaluran yang sesuai dengan bakat , minat , dan kemampuan yang dimiliki oleh individu
            Layanan penempatan dan penyaluran berusaha mengurangi kondisi ketidaksesuaian (missmatch) pada diri individu sehingga individu dapat mengembangkan dirinya secara optimal , sehingga individu dapat mendapatkan tempat yang cocok bagi dirinya untuk mengembangkan segala potensi diri yang ada pada diri individu.

2.2. Tujuan Layanan Penempatan dan Penyaluran
            Adapun tujuan dari layanan penempatan dan penyaluran adalah sebagai berikut:
a.       Tujuan umum , menurut Prayitno(2004) tujuan umum dari layanan penempatan dan penyaluran adalah diperolehnya tempat yang sesuai dengan individu untuk pengembangan potensi dirinya. Kesesuaian dengan tempat pengembangan diri yaitu berkaitan dengan lingkungan sekolah , organisasi , dan tempat bekerja.
b.      Tujuan khusus , menurut Prayitno (2004) tujuan khusus dari layanan penempatan dan penyaluran adalah membantu siswa mencapai kematangan dalam pengembangan penguasaan ilmu , teknologi , dan seni sesuai dengan program kurikulum dan rencana persipan karier melalui kelanjutan pendidikan ke pendidikan tinggi , serta berperan dalam kehidupan masyarakat yang luas.

2.3. Fungsi Layanan Penempatan dan Penyaluran
            Dalam layanan penempatan dan penyaluran terdapat empat fungsi utama , yaitu:
a.       Fungsi pemahaman , terpahaminya kondisi individu dan lingkungan yang ada dan dikehendaki serta mampu membuat individu memahami kondisi dirinya , potensi yang ada di lingkungannya , dan kondisi lingkungannya.
b.      Fungsi pencegahan , mencegah masalah individu jika lingkungan sesuai dengan keinginan pengembangannya selain itu fungsi pencegahan juga mencakup pencegahan terhadap semakin meluasnya masalah yang dialami oleh individu karena tidak mampu menyesuaikan diri di tempat yang telah dipilih.
c.       Fungsi pengentasan , menyelesaikan masalah yang dialami oleh individu karena ia tidak mendapat penempatan yang kondusif yang sesuai dengan diri individu tersebut ke penempatan yang kondusif yang sesuai dengan diri individu.
d.      Fungsi pengembangan dan pemeliharaan , fungsi ini bertujuan untuk mengembangkan potensi-potensi individu dan memeliharanya dari hal-hal yang menghambat dan merugikan perkembangannya.
e.       Fungsi advokasi , menghindari individu dari keteraniayaan diri dan hak-haknya

2.4. Komponen-komponen dalam layanan penempatan dan penyaluran
            Dalam layanan penempatan dan penyaluran terdapat dua komponen utama yaitu :
a.       Konselor/guru pembimbing , merupakan komponen yang berperan sebagai penyelenggara yang mengupayakan kondisi lingkungan yang lebih kondusif bagi pengembangan kehidupan individu.
b.      Subjek layanan dan masalahnya , yang menjadi subjek layanan penempatan dan penyaluran adalah siapa saja yang membutuhkan kondisi yang lebih sesuai dengan kebutuhan kehidupan dan perkembangannya baik di lingkungan rumah , sekolah , maupun di lingkungan kerja.

2.5. Isi layanan penempatan dan penyaluran
            Dalam layanan penempatan dan penyaluran , terdapat isi yang harus ada dalam setiap pemberian layanan. Isi-isi yang harus ada dalam kegiatan layanan penempatan dan penyaluran yaitu :
a.       Mengamati potensi yang ada di dalam diri siswa , meliputi ;
·         Potensi intelegensi , bakat , minat , dan kecenderungan-kecenderungan pribadi
·         Kondisi psikofisik seperti hyperaktif , cepat lelah , dan alergi terhadap kondisi lingkungan tertentu
·         Kemampuan berkomunikasi dan interaksi sosial
·         Kemampuan panca indera
·         Kondisi fisik seperti jenis kelamin , ukuran badan , dan keadaan jasmani lainnya.
b.      Kondisi lingkungan sekitar individu , meliputi ;
·         Kondisi fisik rumah , kelengkapan , dan tata letak
·         Kondisi udara dan cahaya
·         Kondisi hubungan sosio emosional
·         Kondisi dinamis hubungan kerja dan cara bertingkah laku
·         Kondisi statis seperti aturan-aturan dan batasan dalam kehidupan

2.4. hal yang harus dipersiapkan konselor dalam layanan penempatan dan penyaluran
            Sebelum melaksanakan layanan penempatan dan penyaluran , seorang guru pembimbing/konselor harus melakukan persiapan-persipan yang berguna untuk menunjang kefektifan layanan penempatan dan penyaluran. Hal-hal yang harus dipersiapkan oleh guru pembimbing/konselor yaitu :
a.       Melakukan kajian dan potensi yang dimiliki oleh siswa
b.      Mengkaji kondisi lingkungan dari kondisi lingkungan yang paling dekat dengan permasalahan yang dialami siswa
c.       Mengkaji kondisi siswa dengan dan potensi yang dimiliki dengan rencana penempatan yang akan dilaksanakan
d.      Mengkaji kondisi dari lingkungan lain yang diperkirakan dapat ditempati siswa

2.5. METODE LAYANAN PENEMPATAN DAN PENYALURAN
            Adapun metode yang digunakan dalam layanan penempatan dan penyaluran adalah :
a.       Inventarisasi data pribadi siswa , sebagai langkah awal sebelum melaksanakan kegiatan layanan dengan mengumpulkan semua data yang berkaitan dengan diri pribadi siswa dari berbagai sumber
b.      Studi dokumentasi , yaitu melakukan kajian terhadap hasil penggunaan instrumentasi yang dilakukan kepada siswa seperti angket , inventori , dan wawancara juga data-data pribadi siswa yang telah dikumpulkan.
c.       Menentukan bentuk-bentuk penempatan yang akan dilakukan kepada siswa sebagai klien berdasarkan hasil studi dokumentasi data-data siswa
d.      Konselor dan siswa melakukan perencanaan berdasarkan asas kesukarelaan
e.       Strategi politik konselor yang melakukan kerja sama dengan pihak yang terkait dengan pengembangan siswa.

2.6. Wujud kegiatan layanan penempatan dan penyaluran
            Adapun wujud dari layanan penempatan dan penyaluran kepada siswa , antara lain sebagai berikut :
a.       Penempatan posisi duduk siswa di dalam kelas
b.      Penempatan dan penyaluran siswa ke dalam kegiatan ekstrakulikuler
c.       Penempatan dan penyaluran siswa ke dalam kelompok  belajar
d.      Penempatan dan penyaluran siswa ke dalam organisasi siswa di lingkungan sekolah/Madrasah
e.       Pemindahan siswa ke dalam lembaga pendidikan yang lebih sesuai
f.        Penggantian mata pelajaran tertentu yang sesuai dengan kemampuannya
g.       Pemindahan asrama atau tempat kost siswa

2.7. Pelaksanaan layanan penempatan dan penyaluran
            Adapun tahapan pelaksanaan layanan penempatan dan penyaluran yang dijalankan oleh guru pembimbing/konselor yaitu sebagai berikut :
a.       Tahap perencanaan , meliputi :
·         Identifikasi kondisi-kondisi yang menunjukkan permasalahan siswa
·         Menetapkan siswa yang akan menjadi sasaran layanan
·         Menyiapkan prosedur , langkah-langkah , dan fasilitas yang akan digunakan dalam kegiatan layanan penempatan dan penyaluran
·         Menyiapkan kelengkapan administrasi
b.      Tahap pelaksanaan , meliputi :
·         Melakukan analisis terhadap permasalahan yang dialami oleh siswa berdasarkan langkah-langkah prosedur yang telah ditetapkan
·         Melaksanakan layanan penempatan dan penyaluran
c.       Tahap evaluasi , meliputi :
·         Menetapkan materi evaluasi
·         Menetapkan prosedur evaluasi
·         Menyusun instrumen evaluasi
·         Mengaplikasikan instrumen evaluasi
·         Melakukan analisis hasil instrumen evaluasi
d.      Tahap analisis , meliputi :
·         Menetapkan standard evaluasi
·         Melakukan analisis
·         Menafsirkan hasil analisis
e.       Tahap tindak lanjut , meliputi :
·         Mengidentifikasikan masalah yang perlu ditindak lanjuti
·         Menetapkan jenis dan arah tindak lanjut
·         Mengkomunikasikan rencana tindak lanjut kepada pihak lain yang terkait
·         Melaksanakan rencana tindak lanjut
f.        Tahap pelaporan , meliputi :
·         Menyusun laporan pelaksanaan layanan penempatan dan penyaluran
·         Menyampaikan hasil layanan penempatan dan penyaluran kepada pihak yang terkait
·         Mendokumentasikan hasil laporan layanan penempatan dan penyaluran


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar