Senin, 20 Mei 2013

dasar penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah


Yang paling utama dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling adalah petugas Bimbingan dan Konseling harus menguasai keilmuan yang berkaitan dengan Bimbingan dan Konseling kemudian mampu melaksanakannya dalam kegiatan Bimbingan dan Konseling.
            Berdasarkan Keputusan MENPAN No 26/Menpan/1989 berikut surat edaran bersama MENDIKBUD Nomor : 57686/MPK/1989&58/SE/1989 , tanggal 15 Agustus 1989 serta surat edaran Mendikbud No.143/MPK/1990 , tanggal 5 juli 1990 tentang petunjuk teknis pelaksanaan angka kredit bagi guru di sekolah , latar guru pembimbing adalah :
1.      Guru kelas sekaligus guru pembimbing
2.      Guru mata pelajaran sekaligus merangkap sebagai guru pembimbing
3.      Guru pembimbing merangkap sebagai guru mata pelajaran
4.      Guru pembimbing dengan latar belakang pendidikan non-Bimbingan dan Konseling
5.      Kepala sekolah yang membimbing sekurang-kurangnya 40 siswa
6.      Guru yang memiliki minor Bimbingan dan Konseling
7.      Guru pembimbing yang memiliki ijazah Bimbingan dan Konseling
Dengan memperhatikan kondisi tersebut maka terjadi penafsiran yang salah dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling , sebab kegiatan tersebut bisa dilaksanakan oleh sembarang tenaga kependidikan  padahal dalam Bimbingan dan konseling terdapat asas , layanan , kegiatan pendukung , teknik penyampaian layanan yang tentunya dikuasai oleh guru berlatar belakang Bimbingan dan Konseling. Dan pelayanan yang diberikan dikhwatirkan salah sehingga dapat membawa citra yang buruk dalam Bimbingan dan Konseling
            Berdasarkan kondisi tersebut maka dikeluarkan PP No.29 pada BAB X Pasal 27 ditegaskan bahwa :
1.      Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam upaya menemukan pribadi , mengenal lingkungan , dan merencanakan masa depan.
2.      Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut maka pelayanan Bimbingan dan Konseling berada dibawah pengelolaan guru pembimbing/konselor. Sehingga profesi sebagai guru pembimbing diakui sebagai profesi yang memiliki ciri tersendiri dan memiliki latar belakang pendidikan yang khusus untuk menekuninya.
            Penetapan guru pembimbing/konselor sebagai salah satu tenaga kependidikan terdapat dalam UU.N0.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada Bab 1 Pasal 1 Ayat (4) yang berbunyi : ‘’pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru , dosen , konselor , pamong belajar , widyaiswara , tutor , instruktur , fasilitator , dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya , serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan’’.
            Pelayanan Bimbingan dan Konseling sangat berkaitan dengan dunia pendidikan dan sebagai konsekuensi logis dari adanya pendidikan. Program Bimbingan dan Konseling berusaha mewujudkan pengembangan diri Individu disertai dengan kemampuan yang menunjang kehidupannya ditengah masyarakat , bangsa , dan negara.
            Untuk menjadi seorang guru pembimbing/konselor yang baik harus memperhatikan hal-hal berikut , yaitu :
1.      Seorang guru pembimbing/konselor hendaknya memiliki tingkah laku/perangai yang baik dan mencerminkan budi pekerti yang luhur bahkan perangainya bisa di contoh oleh klien untuk memperbaiki dirinya.
2.      Guru pembimbing/konselor harus terlebih dahulu mandiri terhadap dirinya sendiri sebelum ia membantu memandirikan orang lain.
3.      Seorang guru pembimbing/konselor harus mampu mengawas dirinya sendiri (mawas diri) pada diri sendiri , lingkungan , dan orang yang dibimbingnya.
4.      Seorang guru pembimbing/konselor harus memiliki keberanian dalam memasuki dan mengisi dunia Bimbingan dan Konseling
5.      Seorang guru pembimbing/konselor harus memiliki intelegensi yang baik dan kemampuan pengendalian emosi yang baik.
Sepuluh hal , yang harus ada dalam perangai guru pembimbing/konselor menurut Prayitno adalah :
1.      Perangai
2.      Emosi
3.      Mandiri
4.      Bobot
5.      Integritas
6.      Mawas
7.      Berani
8.      Intelegensi
9.      Nalar
10.  Dan gagasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar