Yang paling
utama dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling adalah petugas Bimbingan dan
Konseling harus menguasai keilmuan yang berkaitan dengan Bimbingan dan
Konseling kemudian mampu melaksanakannya dalam kegiatan Bimbingan dan
Konseling.
Berdasarkan Keputusan MENPAN No
26/Menpan/1989 berikut surat edaran bersama MENDIKBUD Nomor : 57686/MPK/1989&58/SE/1989
, tanggal 15 Agustus 1989 serta surat edaran Mendikbud No.143/MPK/1990 ,
tanggal 5 juli 1990 tentang petunjuk teknis pelaksanaan angka kredit bagi guru
di sekolah , latar guru pembimbing adalah :
1. Guru kelas
sekaligus guru pembimbing
2.
Guru mata pelajaran sekaligus merangkap sebagai guru pembimbing
3.
Guru pembimbing merangkap sebagai guru mata pelajaran
4.
Guru pembimbing dengan latar belakang pendidikan non-Bimbingan dan
Konseling
5.
Kepala sekolah yang membimbing sekurang-kurangnya 40 siswa
6.
Guru yang memiliki minor Bimbingan dan Konseling
7. Guru
pembimbing yang memiliki ijazah Bimbingan dan Konseling
Dengan memperhatikan kondisi tersebut maka terjadi penafsiran yang
salah dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling , sebab kegiatan
tersebut bisa dilaksanakan oleh sembarang tenaga kependidikan padahal dalam Bimbingan dan konseling
terdapat asas , layanan , kegiatan pendukung , teknik penyampaian layanan yang
tentunya dikuasai oleh guru berlatar belakang Bimbingan dan Konseling. Dan
pelayanan yang diberikan dikhwatirkan salah sehingga dapat membawa citra yang
buruk dalam Bimbingan dan Konseling
Berdasarkan kondisi tersebut maka
dikeluarkan PP No.29 pada BAB X Pasal 27 ditegaskan bahwa :
1. Bimbingan
merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam upaya menemukan pribadi ,
mengenal lingkungan , dan merencanakan masa depan.
2. Bimbingan
diberikan oleh guru pembimbing
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut maka pelayanan Bimbingan
dan Konseling berada dibawah pengelolaan guru pembimbing/konselor. Sehingga
profesi sebagai guru pembimbing diakui sebagai profesi yang memiliki ciri
tersendiri dan memiliki latar belakang pendidikan yang khusus untuk
menekuninya.
Penetapan guru pembimbing/konselor
sebagai salah satu tenaga kependidikan terdapat dalam UU.N0.20 tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional pada Bab 1 Pasal 1 Ayat (4) yang berbunyi :
‘’pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru , dosen
, konselor , pamong belajar , widyaiswara , tutor , instruktur , fasilitator ,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya , serta berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan’’.
Pelayanan Bimbingan dan Konseling
sangat berkaitan dengan dunia pendidikan dan sebagai konsekuensi logis dari
adanya pendidikan. Program Bimbingan dan Konseling berusaha mewujudkan
pengembangan diri Individu disertai dengan kemampuan yang menunjang
kehidupannya ditengah masyarakat , bangsa , dan negara.
Untuk menjadi seorang guru
pembimbing/konselor yang baik harus memperhatikan hal-hal berikut , yaitu :
1. Seorang guru
pembimbing/konselor hendaknya memiliki tingkah laku/perangai yang baik dan
mencerminkan budi pekerti yang luhur bahkan perangainya bisa di contoh oleh
klien untuk memperbaiki dirinya.
2.
Guru pembimbing/konselor harus terlebih dahulu mandiri terhadap
dirinya sendiri sebelum ia membantu memandirikan orang lain.
3.
Seorang guru pembimbing/konselor harus mampu mengawas dirinya
sendiri (mawas diri) pada diri sendiri , lingkungan , dan orang yang
dibimbingnya.
4.
Seorang guru pembimbing/konselor harus memiliki keberanian dalam
memasuki dan mengisi dunia Bimbingan dan Konseling
5. Seorang guru
pembimbing/konselor harus memiliki intelegensi yang baik dan kemampuan
pengendalian emosi yang baik.
Sepuluh hal
, yang harus ada dalam perangai guru pembimbing/konselor menurut Prayitno
adalah :
1. Perangai
2.
Emosi
3.
Mandiri
4.
Bobot
5.
Integritas
6.
Mawas
7.
Berani
8.
Intelegensi
9.
Nalar
10. Dan gagasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar