BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bimbingan dan Konseling
adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun
kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi,
bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir, melalui berbagai
jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma – norma yang berlaku.
saat ini, Bimbingan dan Konseling mulai dikembangkan dan dibutuhkan dalam
setiap lembaga, instansi pemerintah dan pranata sosial. Hal itu disebabkan
karena disetiap lembaga, instansi dan pranata sosial sering timbul persoalan
atau masalah yang menuntut diperlukannya bantuan untuk membantu mengentaskan
masalah tersebut.
Untuk menjadi konselor yang professional, maka
mahasiswa jurusan Bimbingan dan Konseling memerlukan latihan dalam bentuk
tindakan nyata dalam suatu proses Bimbingan dan Konseling. Dengan dimasukkannya kurikulum
Praktik Lapangan Bimbingan dan Konseling Luar Sekolah dalam proses perkuliahan
maka mahasiswa diberi kesempatan untuk mengaplikasikan berbagai layanan
Bimbingan dan Konseling sesuai dengan kebutuhan lembaga, instansi diluar
lingkungan sekolah. Demi terciptanya guru BK yang professional, mahasiswa BK sebagai calon guru BK wajib mengikuti
PLBK di Luar Sekolah.
PLBK Luar Sekolah merupakan suatu proses pembelajaran dalam program
kependidikan yang dirancang untuk melatih mahasiswa sebagai calon seorang guru BK untuk menguasai kompetensi guru BK secara utuh dan integral melalui magang pada lembaga
di luar sekolah. PLBK Luar Sekolah juga memberikan bekal kepada mahasiswa
sebagai calon seorang guru
BK
agar mempunyai kompetensi, seperti memahami secara mendalam seorang klien yang
hendak dilayani, menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling, mampu
untuk menyelenggarakan
bimbingan dan konseling kepada klien yang sifatnya memandirikan, mengembangkan pribadi dan
profesionalitas yang berkelanjutan, memiliki daya saing sesuai dengan tuntutan
pembangunan nasional dan kemajuan IPTEK, serta
mampu menerapkannya dalam situasi yang nyata. Dengan demikian PLBK Luar Sekolah
sangatlah besar manfaatnya bagi calon guru
BK
untuk digunakan sebagai sarana menimba ilmu demi terciptanya tenaga guru BK yang professional. Hal ini sesuai dengan visi dan misi, dimana visi seorang konseling
menghendaki terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan melalui tesedianya pelayanan bantuan
dalam pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar individu
berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia. Sedangkan misi konseling terdiri
dari misi pendidikan, misi pengembangan, dan
misi pengentasan masalah.
PLBK Luar Sekolah dapat diikuti oleh calon guru BK diberbagai tempat seperti panti asuhan, panti jompo,
panti rehabilitasi narkoba, KUA, lembaga
pemasyarakatan dan lain-lain. Melalui PLBK
Luar Sekolah mahasiswa calon guru
BK
diharapkan mampu menerapkan ilmu yang diperoleh dari perkuliahan untuk dapat
digunakan membantu klien di tempat praktik masing-masing. Bantuan itu berupa kegiatan pendukung, bimbingan
kelompok, konseling kelompok
dan konseling individu. Bila keterampilan seorang
calon guru BK terus diasah,
maka sosok seorang guru
BK
masa depan akan dipersepsikan sebagai seorang guru BK yang berkompeten. Kekuatan dan eksistensi profesi
muncul sebagai akibat interaksi timbal balik antara kinerja tenaga professional
dengan kepercayaan publik. Jadi, masyarakat akan
percaya bahwa pelayanan yang
diperlukannya hanya dapat diperoleh dari orang yang menurut masyarakat sudah
ahli dan berkompeten. Selain untuk mengasah kemampuan calon guru BK PLBK Luar Sekolah juga memiliki tujuan yang lain
seperti memperbaiki citra profesi
guru BK di masyarakat dan untuk mengembalikan serta
mengembangkan kepercayaan masyarakat pada kinerja profesi guru BK.
Pada kesempatan ini kami ditempatkan untuk melaksanakan PLBK di sebuah lembaga yaitu KUA Kecamatan Pondok
Kelapa. Kantor
Urusan Agama Kecamatan merupakan unit kerja terdepan sebagai ujung tombak
Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk memberikan
pelayanan yang prima. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 18 tahun 1975
pasal 729 bahwa Kantor Urusan Agama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
dari Kementerian Agama Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah
kecamatan.
Adapun tugas Kantor Urusan Agama
Kecamatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 1946 dan
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menugaskan Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
serta beberapa orang penghulu pada Kantor Urusan Agama untuk mengawasi,
mencatat dan melaksanakan penyelenggaraan Nikah dan Rujuk (NR) menurut syari’at
agama Islam dan UU yang berlaku.
Tugas lain Kantor Urusan Agama Kecamatan
adalah Pembinaan dibidang kemasjidan , keluarga Sakinah, Ibadah Sosial
Kemasyarakatan, Zakat Infaq
dan shodaqah, produk halal, kemitran umat, dan manasik haji pada setiap tahun
serta pembuatan akta ikrar tanah wakaf
selaku tugas yang tidak kalah pentingnya dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan
adalah penataan administrasi kantor serta tugas lintas sektoral dengan Instansi
lain.
Dengan dasar tersebut Kantor Urusan Agama Kecamatan
mengemban tugas dan amanah yang cukup berat dan melaksanakan visi dan misi yang
sangat strategis. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika Kantor Urusan Agama
disebut sebagai ujung tombak Kementerian Agama
dalam menjalankan tugas Kementerian Agama. Dalam
menjalankan tugas tidak terlepas dari kekurangan dan keterbatasan, sehingga
membutuhkan perhatian dan pembinaan serta bantuan untuk mencapai hasil kerja
yang optimal.
B. Tujuan
·
Tujuan Umum
Secara umum tujuan Praktik Lapangan Bimbingan dan Konseling
Luar Sekolah adalah meningkatkan wawasan, ketrampilan, dan sikap mahasiswa
dalam melaksanakan layanan Bimbingan dan Konseling pada berbagai instansi
maupun lembaga pendidikan non-formal lainnya, instansi pemerintah atau swasta.
·
Tujuan Khusus
Tujuan khusus
dalam
praktik PLBK LS antara lain:
1.
Untuk meningkatkan kemampuan
mahasiswa dalam merancang program satuan layanan dan layanan pendukung BK pada
komunitas masyarakat, lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga kemasyarakatan
untuk kurun waktu tertentu dengan memperhatikan lokasi praktek
2.
Untuk meningkatkan kemampuan
mengelola satuan layanan dan layanan pendukung BK pada komunitas masyarakat dan
lemabaga di lokasi praktik.
3.
Untuk memasyarakatkan dan
menggerakkan kerja sama dengan pihak terkait untuk penyelenggaraan program BK
yang komprehensif.
4.
Untuk memberikan pelayanan
Bimbingan dan Konseling pada masyarakat di lokasi praktik..
5.
Untuk meningkatkan
kemampuan mahasiswa dalam menyusun laporan tertulis tentang kegiatan Praktik
Lapangan Bimbingan dan Konseling Luar Sekolah sesuai dengan pedoman yang
berlaku.
C.
Ruang Lingkup PLBK Luar Sekolah
Ruang Lingkup Pengalaman
Lapangan BK Luar Sekolah meliputi:
1. Ruang Lingkup dari segi Sasaran:
1. Ruang Lingkup dari segi Sasaran:
·
Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Luar
Sekolah yaitu pelayanan terhadap Instansi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gading Cempaka.
2.
Ruang Lingkup dari segi
Pelayanan
·
Kegiatan Pendukung
·
Bimbingan Kelompok
·
Konseling
Individu
3.
Ruang Lingkup dari segi Sasaran:
·
Kegiatan Pendukung : Calon Pengantin (Catin)
·
Bimbingan kelompok : Calon Pengantin (Catin)
·
Konseling
Individu : Calon
Pengantin (Catin)
D.
Manfaat
Manfaat PLBK
Luar Sekolah antara lain:
1.
Bagi masyarakat pada
umumnya, dapat mencegah dan mengatasi terjadinya masalah-masalah sosial dan
pribadi yang dapat memicu konflik sosial sebagai akibat dari perubahan situasi
dan kondisi kehidupan masyarakat.
2.
Bagi masyarakat kelompok
usia produktif dan usia sekolah, dapat mencegah terjadinya masalah kehidupan
belajar dan karier dalam masyarakat yang tidak memperoleh layanan bimbingan dan
konseling di pendidikan formal.
3.
Bagi mahasiswa dapat
memperluas jangkauan layanan, menambah pemahaman dan keterampilan yang
dibutuhkan untuk pengembangan profesionalisme sebagai calon konselor ataupun
sebagai calon guru bimbingan dan konseling.
4.
Bagi lembaga, khususnya FKIP Universitas Bengkulu, dapat
menjadi jembatan dalam bermitra dengan masyarakat dalam kerangka pelaksanaan
tridharma perguruan tinggi.
BAB
II
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A.
Deskripsi
lokasi PLBK Luar Sekolah
Kecamatan Pondok Kelapa terletak di Kabupaten
Bengkulu Tengah dan merupakan kecamatan yang memelopori berdirinya Kabupaten
Bengkulu Tengah. Batas-batas Kecamatan Pondok Kelapa adalah :
·
Sebelah Utara berbatasan dengan
Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara
·
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu
·
Sebelah Timur berbatasan dengan
Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah
·
Sebelah
Barat Berbatasan dengan Samudera Hindia
Secara Administrasi Kecamatan Gading Cempaka telah dimekarkan menjadi tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Pematang Tiga, Kecamatan Bang Haji, dan
kecamatan Pondok Kubang. Masing-masing
Kecamatan tersebut juga telah memiliki Kantor Urusan Agama. Adapun jumlah desa
di Kecamatan Pondok
Kelapa terdiri dari 22
desa. Kecamatan
Pondok
Kelapa memiliki luas wilayah seluas 165,20 Km2
dan merupakan kecamatan terpadat di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Keadaan
Alam
Wilayah
kecamatan pondok kelapa memiliki keadaan yang geografis yang beraneka ragam.
Bentang alam di Kecamatan Pondok Kelapa meliputi wilayah pesisir hingga
perbukitan dan perkebunan yang berada di wilayah pedalaman.
Penduduk
Jumlah penduduk Kecamatan Pondok Kepala adalah 31.249 jiwa. Sedangkan data penduduk
berdasarkan pemeluk agama dapat dilihat pada tabel berikut ini :
NO
|
AGAMA
|
JUMLAH
PENDUDUK
|
KET
|
1.
|
Islam
|
30.371
jiwa
|
|
2
|
Kristen
Protestan
|
82
jiwa
|
|
3
|
Katolik
|
651
jiwa
|
|
4
|
Budha
|
26
jiwa
|
|
5
|
Hindu
|
173 jiwa
|
|
|
JUMLAH
|
31249
|
|
Latar
Belakang Sosial Masyarakat
Masyarakat Kecamaan
Pondok kelapa terdiri dari bermacam-macam suku, pendidikan dan budaya dengan
mayoritas penduduk berasal dari etnis Jawa dan Rejang. Mata pencaharian mereka
pun berbeda-beda pula, diantaranya : Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, TNI,
POLRI, Pedagang, Petani Nelayan, Sopir, Tukang Bangunan, BUMN, BUMD, Buruh dan lain sebagainya.
Masyarakat Kecamatan
Pondok Kelapa merupakan masyarakat yang agamis taat beribadah yang masih
memegang teguh adat istiadat budaya ketimuran
yang tercermin dalam acara keagamaan yang dirayakan seperti Idul Fitri,
Idul Adha, natal, dan perayaan Nyepi dan acara adat seperti perkawinan dan
lain-lain.
B. Hasil PLBK Luar Sekolah
1. Kegiatan
Pendukung
Kegiatan Pendukung Bimbingan dan Konseling
merupakan kegiatan yang diperlukan oleh konselor sebagai alat dan kelengkapan
dalam memberikan pelayanan kepada klien berupa data, keterangan, dan informasi
klien beserta lingkungannya. Kegiatan Pendukung yang dilakukan
praktikan dalam PLBK Luar Sekolah ini yaitu:
a)
Aplikasi Instrumentasi
a.)
Aplikasi
intrumen ini berupa Angket
dalam bentuk biodata Calon Pengantin (Catin) dan
observasi pada awal pertemuan untuk mempermudah praktikan dalam melaksanakan
PLBK Luar Sekolah. Pengisian angket biodata Calon Pengantin (Catin) ini dilaksanakan pada saat
melengkapi persyaratan nikah .
|
b)
Observasi (Pendekatan)
Observasi merupakan pengamatan yang
dilakukan pada awal pertemuan dengan para
Pegawai di instansi / Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok kepala. Bukan saja
dengan para pegawai tetapi praktikan juga melakukan pengamatan dan observasi
terhadap ruang lingkup di Instansi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Pondok kelapa. Dari hasil observasi lapangan terdapat beberapa data mengenai
keadaan KUA Kec. Pondok Kelapa, yaitu :
·
Ruangan kepala
KUA
·
Ruangan BP4
(Badan Penasehatan, pembinaan dan pelestarian pernikahan)
·
Ruangan tamu
·
Ruangan kerja
staff
·
Ruangan arsip
·
Dan dapur
Selanjutnya
dilakukan juga pengamatan pada para calon pengantin (catin) melalui data-data yang terdapat di dalam buku arsip Kantor
Urusan Agama Kecamatan Pondok Kelapa.
Observasi ini dilakukan untuk menemukan
gambaran masalah-masalah yang dihadapi oleh para calon pengantin (catin) dengan tujuan memudahkan proses pemberian
layanan bimbingan dan konseling pra-nikah. Dalam pelaksanaan Bimbingan
pra-nikah di KUA Kec.Pondok kelapa diintegrasikan dalam kegiatan BP4.
2. Layanan
Bimbingan Kelompok
Bimbingan kelompok merupakan layanan bimbingan
yang diselenggarakan dalam format kelompok dan memanfaatkan dinamika yang
terjadi di dalam kelompok. Layanan Bimbingan Kelompok pada dasarnya adalah
layanan yang diberikan secara berkelompok tentang permasalaan yang sama (umum) yang berkaitan dengan hal – hal
yang dapat bermanfaat untuk menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis,
sakinah, mawadah, dan warahma. Layanan
ini menggunakan dinamika kelompok yang difokuskan untuk membantu klien atau
subyek untuk dapat mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan manusia. Masalah-masalah yang dibahas merupakan masalah yang bersifat
kelompok yang muncul didalam
kelompok itu, yang meliputi berbagai masalah dalam segenap bidang bimbingan
(bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir).
Disisi lain ,
praktikan memilih materi disesuaikan
dengan keberadaan praktikan
di kantor KUA Kec. Pondok Kelapa yang di fokuskan pada persiapan kehidupan
berkeluarga.
a. Diskripsi pelaksanaan
Layanan ini
dilakukan pada hari senin, beriringan
dengan dilaksanakannya bimbingan pranikah yang
dilakukan oleh para pegawai Kantor
Urusan Agama (KUA) yang dilakukan
oleh petugas BP4 yang bertugas di kecamatan Pondok kelapa.pelaksanaan kegiatan Bimbingan pra-nikah
dilaksanakan di ruangan BP4 yang disediakan oleh pihak KUA Pondok Kelapa. Disini ,
praktikan hanya ikut berperan serta dalam kegiatan ini seperti mencari bahan dan berpartisipasi
dalam menghadiri kegiatan bimbingan, tetapi dalam
pelaksanaan nya lebih berfokus
kepada petugas BP4 yang bertugas KUA
Kecamatan Pondok Kelapa, karena cakupan ilmu praktikan untuk melaksanakannya
yang belum cukup memadai untuk melaksanakan bimbingan pranikah di Kantor
Urusan Agama. Oleh karena itu, praktikan mengambil solusi dengan mengikuti kegiatan dan memberikan masukan
dalam melaksanakan kegiatan bimbingan pra-nikah.
b.
Evaluasi
layanan
Layanan ini
dilaksanakan setiap satu minggu sekali pertemuan dan dilakukan di ruangan BP4
di kantor KUA Kec. Pondok Kelapa. Seperti yang dijelaskan di atas layanan ini
sekaligus dengan layanan Konseling pra nikah yang dilaksanakan setiap hari senin. Sasaran atau klien nya adalah calon pengantin
(catin). Secara umum dapat terlaksana dengan baik dan lancer dan telah disepakati beberapa alternatif
pemecahan masalah bagi seorang anggota kelompok atau calon pengantin (catin)
tersebut .
Dalam proses bimbingan Pra nikah , praktikan beserta para pegawai di KUA
melaksanakan layanan tersebut secara kelompok. Rincian pelaksanaan sebagai
beriku :
“Pertemuan Bimbingan Pra-Nikah”
1) Topik
|
:
|
Menjadi pasangan suami dan istri yang Sakinah
|
2)
Jenis layanan
|
:
|
Bimbingan Kelompok
|
3)
Fungsi layanan
|
:
|
Pemahaman dan pencegahan
|
4)
Tujuan Layanan
|
:
|
Pencegahan masalah yang mungkin akan dialami oleh para klien (catin) pada
saat ia menjalani kehidupannya yang baru dengan pasangan yang dicintai nya.
|
5)
Sasaran
|
:
|
8 Orang Klien (catin) , Inisial :
-
M dan M
-
IP dan RK
-
SNS dan SP
-
MES dan NH
-
HH dan MR
-
S dan M
-
SL dan AA
-
L dan W
|
6)
Metode
|
:
|
Ceramah, Dialog, diskusi,
sharing, dan dinamika kelompok.
|
7)
Penyelenggara Kegiatan
|
:
|
Praktikan yang dibantu oleh
pegawai KUA bidang BP4.
|
8)
Tempat penyelenggaraan
|
:
|
Ruangan BP4 Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah
|
9)
Tanggal
|
:
|
Setiap hari senin selama masa praktek
PLBK
|
10)
Uraian pelaksanaan
|
||
Ø
Tahap 1 Pembentukan dipimpin oleh salah seorang Bapak Penghulu di Instansi Kantor
Urusan Agama Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.
Ø
Pengucapan salam
Bapak Petugas BP4 memberikan
salam dengan ramah dan hangat kepada anggota kelompok untuk mengawali
kegiatan ini.
Ø
Pembacaan Doa
Bapak Petugas BP4 memimpin doa untuk mengawali kegiatan.
Ø
Penentuan pokok bahasan
Bapak Petugas BP4 menyampaikan bahasan/ sub pokok bahasan yang diberikan oleh para praktikan sesuai dengan
materi dalam Bimbingan kelompok.
Ø
Penentuan tujuan
Bapak Petugas BP4 menyampaikan bahwa kegiatan ini
bertujuan dan berguna bagi
para calon pengantin (catin) dikemudian hari agar dapat menjadi pasangan suami dan istri yang
saling memahami satu sama lain dalam menjalani kehidupan berkeluarga.
Ø
Penentuan cara pembahasan
Bapak Petugas BP4 Memulai dengan memberikan sedikit siraman rohani
seperti ceramah kepada para calon pengantin (catin), kemudian beliau menyampaikan
pokok bahasan dari materi yang
telah praktikan berikan dengan cara ceramah, dialog, diskusi, sharing, dan dinamika
kelompok.
Ø
Bapak Petugas
BP4 Menyampaikan Azas-azas yang harus diketahui oleh para calon
pengantin dalam melakasanakan layanan tersebut.
a)
Tahap 2 Peralihan
Ø
Bapak Petugas BP4 menjelaskan
kegiatan yang akan ditempuh pada tahap selanjutnya.
Ø
Bapak Petugas BP4 menanyakan
kesiapan peserta untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Ø
Bapak Petugas
BP4 meminta calon
pengantin menyampaikan tentang diri mereka masing-masing.
b)
Tahap 3 Kegiatan
Ø
Bapak Petugas
BP4 Menjelaskan
materi yang praktikan akan bahas dengan kelompok para klien yang mana materi tersebut praktikan yang
menentukan. Materi seperti ini dalam bimbingan kelompok disebut Topik tugas.
Selain itu yang manjadi materi nya adalah : “Menjadi pasangan suami dan istri
yang saling memahami satu sama lain.” Dimana bahasan materi tentang “Menjadi
pasangan suami dan istri yang saling memahami satu sama lain”. (terlampir)
c)
Tahap 4 Penilaian
Penilaian
ditujukan pada aspek UCA yaitu :
Ø
Understanding
(pemahaman)
Ø
Seluruh anggota kelompok mengemukakan
bahwa mereka telah memahami bagaimana
“Menjadi pasangan suami dan istri yang sakinah.”
Ø
Comfort (perasaan
yang nyaman)
Seluruh
anggota kelompok mengemukakan bahwa perasaan mereka lega, siap dan tenang.
Ø
Action (tindakan
yang akan dilakukan)
Seluruh
anggota kelompok (catin) berniat
untuk mengatasi permasalahan
yang mungkin akan muncul didalam kehidupan nya yang baru.
d)
Tahap 5 Penutup
Ø
Kegiatan ditutup dengan penegasan dan
langkah untuk Menjadi pasangan
suami dan istri yang saling memahami satu sama lain tersebut.
Ø
Pemberian penguatan (affirmation) terhadap rencana tindakan
anggota kelompok terhadap pokok bahasan.
Ø
Selanjutnya kegiatan ini ditutup dengan
doa dipimpin oleh salah seorang
pegawai KUA bidang BP4
|
C.
Faktor
pendukung dan Penghambat
1. Faktor
Pendukung
Dalam pelaksanaan PLBK Luar Sekolah ini ada beberapa hal yang mendukung
pelaksanaan kegiatan PLBK Luar Sekolah di Instansi / Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapo Bengkulu
Tengah, diantaranya:
a.
Kepala Instansi /
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapo Bengkulu Tengah, secara
hangat menyambut dan membantu kelancaran mahasiswa dalam pelaksanaan PLBK Luar
Sekolah.
b.
Adanya kerjasama yang baik dan solid antara pihak
Instansi dengan mahasiswa praktikan sehingga memperlancar pelaksanaan program
PLBK Luar Sekolah.
c.
Dosen koordinator PLBK Luar Sekolah dan dosen
pembimbing yang senantiasa memberi pengarahan pada mahasiswa selama pelaksanaan
PLBK.
d.
Pihak Instansi /
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah, mengarahkan praktikan
dalam memilih sasaran yaitu para calon
pengantin (catin) yang berada
yang mempunyai masalah pada umumnya.
2.
Faktor Penghambat
Dalam pelaksanaan PLBK Luar
Sekolah ini ada beberapa hal yang menghambat pelaksanaan kegiatan PLBK Luar Instansi / Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu
Tengah, diantaranya: calon pengantin (catin) sering tidak memenuhi
undangan dari BP4 untuk melaksanakan bimbingan pranikah. Akibatnya, dalam
beberapa kali pertemuan tidak dilakukan kegiatan bimbingan kelompok. Hambatan
ke dua yaitu, untuk melakukan kegiatan lain di KUA Pondok Kelapa tidak ada
pengaduan mengenai masalah keluarga, pengaduan masalah keluarga dalam catatan
administrasi KUA Pondok Kelapa berasal dari desa-desa di wilayah pedalaman
sehingga sulit untuk dilakukan penanganan oleh pihak KUA dan juga bagi
praktikan sangat sulit untuk melakukan kunjungan rumah ke lokasi keluarga yang
mengalami masalah karena akses jalan yang sangat tidak mendukung untuk
mengunjungi keluarga-keluarga yang mengalami masalah.
D.
Pembahasan
PLBK Luar Sekolah ini dilakasanakan di suatu lembaga
yaitu Instansi / Kantor Urusan Agama
(KUA).
Instansi / Kantor Urusan Agama (KUA)
ini tidak hanya mengurusi para
calon pengantin (catin) yang ingin menikah saja, akan tetapi Instansi / Kantor Urusan Agama (KUA) ini juga
mengatasi Pembinaan dibidang kemasjidan
, keluarga Sakinah, Ibadah Sosial Kemasyarakatan, Zakat Inpaq dan shodaqah,
produk halal, kemitran umat, dan manasik haji pada setiap tahun serta pembuatan
akta ikrar tanah wakaf selaku tugas yang
tidak kalah pentingnya dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah penataan
administrasi kantor serta tugas lintas sektoral dengan Instansi lain. khusus di
KUA kecamatan Pondok Kelapa selain menangani permasalahan warga yang menganut
agama Islam, juga terdapat seorang petugas yang melakukan pembinaan dan
pelayanan keagamaan terhadap masyarakat pemeluk agama Hindu karena di wilayah
kecamatan Pondok Kelapa banyak masyarakat transmigran dari pulau Bali yang
memeluk agama Hindu.
Dengan dasar tersebut diatas Kantor Urusan Agama
Kecamatan mengemban tugas dan amanah yang berat dalam menjalankan visi dan misi
kementerian agama. hal ini karena KUA merupakan lembaga yang bersentuhan
langsung dengan masyarakat terutama dalam bidang pelayanan keagamaan sesuai
dengan penjelasan yang telah dijelaskan sebelumnya. Berdasarkan kenyataan
tersebut maka tidak heran jika KUA merupakan ujung tombak dari pelaksanaan visi
dan misi dari kementerian agama di tengah kehidupan masyarakat.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pondok Kelapa
merupakan gambaran secara deskriftif tentang kebenaran dan keberadaan Kantor Urusan Agama di tengah kehidupan
masyarakat. Keberadaan KUA Kec. Pondok kelapa sendiri sangat dirasakan di
tengah masyarakat, dimana banyak masyarakat yang hadir untuk berurusan dalam
bidang keagamaan terutama dalam masalah pernikahan, wakaf, dan pengurusan
urusan untuk warga Non-muslim yang ingin masuk agama Islam. Warga yang
berurusan dilayani dengan baik oleh petugas KUA dan pembayaran atas jasa
layanan disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Kesigapan pegawai
KUA dan pelayanan yang maksimal menjadikan KUA Kecamatan Pondok kelapa sebagai
KUA terbaik tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2013. Pelayanan di KUA
Kecamatan Pondok Kelapa yang mencakup aspek :
ü Administrasi,
ü Organisasi,
ü Kegiatan
ü Kepemimpinan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengadministrasian
Kantor Urusan Agama (KUA) di Pondok Kelapa sudah berjalan sangat baik, salah
satunya Pelayanan Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan,
(BP4) dapat dirasakan oleh masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan, berupa
nasehat/bimbingan pra nikah dan konseling keluarga. Dan biasanya dilaksanakan
pada hari senin dan kamis. Dengan adanya PLBK di luar sekolah mahasiswa pratikan
universitas bengkulu prodi bimbingan dan konseling mendapatkan pengalaman serta
tambahan ilmu dan wawasan mengenai pelayanan bimbingan dan konseling khususnya
diluar sekolah.
B.
Saran
Mengingat pentingnya
Praktik Lapangan Bimbingan Dan Konseling terkhusus di Luar Sekolah, maka :
1. Bagi
Fakultas
Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Universitas Bengkulu Program Studi Bimbingan dan Konseling
kedepannya agar tetap memasukkan kurikulum PLBK-LS sebagai salah satu mata
kuliah praktik bagi mahasiswa agar wawasan, keterampilan, sikap mahasiswa
semakin meningkat di dalam mempersiapkan diri sebagai calon seorang guru
pembimbing maupun konselor.
2. Bagi
Calon Pengantin
Bagi calon pengantin sangat diharapkan kehadirannya dan dapat mengikuti
layanan bimbingan pra nikah yang telah dijadwalkan oleh pihak KUA Pondok
Kelapa.
Daftar
Pustaka
Panduan Praktek
lapangan BK Luar Sekolah program studi Bimbingan dan Konseling, FKIP
Universitas Bengkulu.
Profil Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar